Wali Menggantikan Hutang Puasa

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang meninggal dalam keadaan memiliki tanggungan puasa, maka walinya berpuasa (sebagai pengganti) untuknya."

- HR. Abu Daud

Komentar

Visitor

8898

Online

Related Post

  • Pertanyaan Lucu Supir Bus Pada Ustadz Khalid Basalamah
  • Resep Sup Ikan Nila Kemangi - Marimasak
  • Jangan Mendustakan Allah • Umat Muhammadiyah
  • Abdullah Bin Jubair Pemimpin Pemanah Saat Perang Uhud
  • Sholat Untuk Mengingat Allah